Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Alat Bukti CCTV Polisi tersebar Di Media Sosial, Pengacara Tersangka Keberatan 
Rabu 27 Mei 2026, 07:18 WIB

Siagaonline.com, Lingga - Beredar luas di media sosial rekaman CCTV di Group Facebook Berita lingga, rekaman cctv tersebut tersebar bersama foto kolose disampingnya foto korban bersama kuasa hukumnya.

Rekaman cctv dugaan penganiayaan tersebut  melibatkan antar personal masyarakat Yusri Mandala vs M. Ilham di daik Kabupaten lingga yang menunjukan aksi pemukulan hanya menggunakan tangan kosong dan tarikan baju.

Pengacara Yusri Mandala, Suherman,S.H mempersoalkan tersebar luasnya cctv secara ilegal yang menjadi alat bukti hukum dari polres lingga tersebut .

"Kami sangat menyayangkan kerja unprofesional dari penyidik yang menangani kasus ini, bagaimana bisa alat bukti cctv yang dikuasai oleh polisi dalam kasus ini bisa tersebar di medsos? 

Ia pun mengungkapkan sejak awal telah menaruh kecurigaan kepada polisi bahwa kasus ini ada indikasi politis.

"Tersebar nya cctv ke publik itu menunjukkan polisi sudah tidak netral, objektif dan terindikasi kuat ada unsur politis dan kriminalisasi pasal terhadap aktivis di kasus ini," katanya.

Ia pun meminta polisi bersikap jujur untuk mengakui penyebaran cctv dari pihak polisi sendiri dan apabila tidak mengakui, ia meminta polisi melakukan penyelidikan dan menangkap penyebaran alat bukti tanpa izin.

"Polisi harus tangkap yang menyebarkan alat bukti cctv ke publik karna itu tindak pidana murni kecuali alat bukti cctv tersebut  di press relis ke publik oleh polisi itu sah-sah saja, ini kan tidak ada press reles, kok disebar?, " ungkapnya.


Lebih lanjut, Suherman juga menambahkan bukti cctv yang telah tersebar di publik tidak dapat lagi di pakai sebagai alat bukti di pengadilan. 

"Bukti itu sudah terkontaminasi dan diragukan ke otentikan atau keasliannya, maka secara hukum tidak dapat digunakan lagi untuk pembuktian di pengadilan," terangnya.(Ryan)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top